Assalamu'alaikum WR.WB
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Pasal 31 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten berwenang menetapkan kebijakan, strategi, dan program tingkat Kabupaten/ Kota dalam bentuk rencana penanganan fakir miskin di daerah dengan berpedoman pada kebijakan, strategi, dan program Nasional.
Ir.
Mawardi Ali dan Tgk. H Husaini AW, Bupati dan Wakil Bupati terpilih
Kabupaten Aceh Besar periode 2017 - 2022 berkomitmen untuk melahirkan
kebijakan dalam rangka mensejahterakan masyarakat dengan
menerbitkan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 58 Tahun 2017 tentang
Program Aceh Besar Sejahtera.
- Mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin;
- Meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin;
- Mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usaha mikro dan kecil;
- Mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
Diharapkan dengan kehadiran Program Aceh Besar Sejahtera dapat
mensejahterakan masyarakat Aceh Besar khususnya masyarakat miskin rentan
secara adil dan bermartabat dalam naungan Syariat Islam.
Wassalamu'alaikum WR.WB
Kota Jantho, September 2017
TP2-ABES